BI Longgarkan Kebijakan Uang Muka KPR dan Kredit Kendaraan
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Bank Indonesia kembali melonggarkan kebijakan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau Loan to Value/LTV ratio di sektor properti maupun kendaraan bermotor sebesar lima persen dari rasio yang berlaku saat ini.
Artinya, uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan lebih kecil.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menuturkan, kebijakan ini bakal mulai berlaku pada 2 Desember 2019. Namun, ketentuan ini akan menyesuaikan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet perbankan.
"Sehingga, memang masih mendasarkan kepada azas azas prudensial," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Menurutnya, kebijakan pelonggaran uang muka untuk KPR, KKB, maupun kebijakan penurunan suku bunga yang diambil BI akan menumbuhkan kredit maupun pembiayaan.
"Kalau itu naik, investasi juga naik, pertumbuhan ekonomi naik, dan semuanya kita akan senang," kata Perry.
Misalnya, berdasarkan data Bank Indonesia, uang muka pembelian rumah tapak tipe >70 meter yang sebelumnya 15 atau 20 persen bisa turun menjadi 15 atau, bahkan 10 persen tergantung akad dan kriteria NPL.
Selain uang muka, ketentuan pelonggaran ini juga berlaku untuk kredit pembiayaan properti atau Finance To Value untuk properti yang berwawasan lingkungan maupun pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.
Menurut Perry, kebijakan pelonggaran ini juga bisa mengantisipasi Indonesia dari dampak perang dagang dan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Tahun depan juga masih terjaga, semua kebijakan kita arahkan ke sana," kata dia.