Di Forum PBB, RI Tegaskan Mustahil Ulangi Referendum Papua
VIVA – Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa referendum Papua sifatnya telah final dan tidak akan pernah mungkin dilakukan ulang. Hal ini disampaikan Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa Bangsa Hasan Kleib di Jenewa, dalam forum debat publik.
"Terkait isu aspirasi referendum, telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final," kata Hasan dalam debat publik tersebut, seperti dikutip Jumat 13 September 2019, dari keterangan resmi PTRI Jenewa.
Hasan menegaskan bahwa sesuai hukum internasional, referendum tersebut telah sah dilaksanakan dan final. Sebab itu, referendum tersebut tidak akan pernah mungkin di mana pun dilakukan ulang.
Selain itu terkait jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua termasuk terkait dengan aspirasi referendumn, ia menegaskan bahwa kedua kebebasan tersebut telah dijamin oleh konstitusi. Hasan juga menjelaskan mengenai demonstrasi berujung tindakan anarki yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.
"Kejadian ucapan rasisme yang mendorong demonstrasi masa dan berubah menjadi anarki, telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apapun," ujarnya.
Menurut Hasan, perlu diperhatikan keseimbangan antara kebebasan tersebut dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas.