Soal Impor Pakaian Bekas, Polri Belum Akan Razia Lapak Penjual
VIVA – Polisi menyatakan, sesuai Undang-undang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, pakaian bekas impor dilarang masuk ke Tanah Air.
"Ada pasal yang mengatur dan ada sanksi. Maka, kami melakukan proses penegakan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 September 2019.
Meski demikian, Polri belum akan melakukan razia penjualan pakaian bekas di Jakarta, misalnya di Pasar Senen dan di akun media sosial instagram yang kini mulai banyak. Saat ini, polisi lebih fokus memberangus pengirimannya ke Tanah Air. Menurut Iwan, hal itu akan lebih efektif dilakukan.
"Kita sementara ini memutus mata rantainya lebih dulu supaya lebih efektif. Dari hulu kita lakukan penindakan, dengan sendirinya di pasaran akan berkurang," katanya menjelaskan.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat menjelaskan larangan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia tertuang di Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Pakaian bekas ini wajib dimusnahkan.
Masyarakat Indonesia menurut dia harusnya malu memakai pakaian bekas orang asing. Belum lagi pakaian bekas mengandung penyakit dan sangat berbahaya bagi kulit. Dimana hasil uji laboratorium menyebut pakaian bekas mengandung bakteri.
"Pelaku usahanya atau importirnya tertangkap akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Kita kaitkan dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sanksinya lima tahun penjara denda Rp2 miliar," kata Wahyu menambahkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil, pakaian bekas dan sepatu ilegal senilai Rp9 miliar ke Tanah Air. Enam orang pelaku dicokok dalam kasus ini.
Barang-barang berbagai merek ini berasal dari Tiongkok. Barang diselundupkan dari Negeri Jiran Malaysia memakai jalur air lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Selanjutnya barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak. Kemudian barang dibawa pakai truk ke perbatasan wilayah Indonesia melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
"Diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora. Dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 September 2019.