Standar Kompetensi Insinyur se-ASEAN Sama, Ini Keuntungannya
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Presiden Joko Widodo mengaku senang dengan adanya standar kompetensi yang sama bagi insinyur antarnegara se-ASEAN. Hal ini diyakini, membuat mobilitas insinyur di ASEAN menjadi lebih mudah.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto mengakui, pihaknya juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran.
PP ini, kata Heru, landasan kuat untuk mengembangkan profesi keinsinyuran, salah satunya standar kompetensi.
Dia mengatakan, seluruh insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus disertifikasi dan diregistrasi.
Menurutnya, inilah pintu masuk untuk menyusun database keinsinyuran di Indonesia, yang akan berisikan lebih dari satu juta talenta Indonesia.
"Tidak hanya itu, standarisasi kompetensi ini memungkinkan diberlakukannya standarisasi remunerasi, termasuk untuk insinyur asing yang bekerja di indonesia," kata Heru di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Dia melanjutkan, terobosan dari turunan undang-undang tersebut bukan hanya milik insinyur dan sarjana teknik saja. Melainkan, kini lulusan vokasi juga bisa bergelar dan menjadi profesi insinyur, serta menjadi bagian dari databaes keinsinyuran di Indonesia.
"Inilah semangat baru keinsinyuran, insinyur untuk semua, dan menjadi kebanggaan semua," katanya.
Dia menambahkan, database keinsinyuran ini juga diharapkan bisa bersinergi dengan pusat manajemen talenta yang akan dibuat oleh pemerintah. "Jadi, yang bagian SDM keinsinyuran, kami siap rampungkan," katanya.
Dijelaskan, PII bersama Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) juga berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Washington Accord. Artinya, lulusan sarjana (S1) program studi teknik yang telah diakreditasi IABEE, setara dengan lulusan prodi teknik di negara-negara anggota Washington Accord.
The Washington Accord (WA) adalah suatu konvensi atau perjanjian internasional, yang ditandatangani sejak 1989, antara lembaga/badan/institusi pelaksana akreditasi program pendidikan tinggi keinsinyuran (keteknikan) di negara-negara anggotanya.
Perjanjian tersebut adalah untuk saling mengakui dan menyetarakan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan insinyur profesional di bidang tertentu.