Lima Syarat Damai yang Diajukan KBN soal Pelabuhan Marunda Ditolak KCN
- Raden Jihad Akbar/VIVAnews.
VIVA – PT Karya Citra Nusantara tegas menolak syarat perdamaian yang diberikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menyelesaikan sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, mengungkapkan, penolakan tersebut bukan berarti KCN tak menginginkan adanya jalur perdamaian atas kasus kepemilikan saham ini. Buktinya, selama ini hampir dua tahun KCN selalu mengedepankan langkah-langkah mediasi, tapi KBN mengabaikan seluruh rekomendasi kementerian terkait dan memilih jalur peradilan.
"Jadi, kami (KCN) tidak menerima dan tidak mengerti atas syarat perdamaian versi KBN. Bukannya tidak mau berdamai," kata Widodo dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin 9 September 2019
Menurutnya, ada lima syarat perdamaian yang diminta oleh PT KBN. Pertama, KBN tetap meminta komposisi pembagian saham masing-masing 50 persen untuk PT KBN dan 50 persen untuk PT KTU. Kedua, KBN meminta agar 50 persen dermaga pier 2 serta dermaga pier 3 dikembalikan kepada PT KBN.
Ketiga, konsesi antara KCN dengan Kementerian Perhubungan dibatalkan. Keempat, dermaga pier 1 yang sudah beroperasi akan dikenakan biaya sewa kepada KCN.
"Dan syarat yang kelima, KBN meminta kami untuk membayar Rp773 miliar sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Widodo.
Dia pun menegaskan, jika syarat-syarat itu, khususnya terkait komposisi saham dipenuhi, artinya konsep awal kerja sama KCN yang telah disepakati sejak 2005 sebagai proyek non APBN dan APBD akan berubah total.
“Saat ini terdapat dana sebesar Rp200 miliar yang siap dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham KCN, yakni PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU),” katanya.
Saat berkunjung ke kantor VIVAnews beberapa waktu lalu, Widodo juga mengatakan, jika syarat-syarat dari KBN itu dipenuhi, maka akan menghilangkan fakta hukum atas peristiwa dan kronologi awal tender tahun 2004 yang dilakukan oleh negara dalam mencari mitra bisnis di bidang kepelabuhanan.
Widodo pun membantah atas status dermaga setengah pier 2 dan pier 3 yang diminta untuk dikembalikan. Menurut dia, KTU sebagai pihak yang telah mengantongi SK mitra bisnis KBN tahun 2004 sebagai mitra bisnis KBN bertujuan membangun pelabuhan ini untuk bisnis.
“Yang kami alami saat ini sungguh sangat tidak fair, kami menanam saham kepada negara, dana yang digunakan tanpa sedikit pun uang negara, full dari swasta tetapi kami digugat dan didenda pula oleh negara sebesar Rp773 miliar,” tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, permintaan konsesi pelabuhan yang telah berjalan selama tiga tahun ke negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan bagaimana bisa dibatalkan oleh putusan hakim.
“Padahal, konsesi itu suatu bentuk kepatuhan kami sebagai swasta terhadap UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tuturnya.