WNI yang Tinggal di Luar Negeri Lebih 183 Hari Tak Lagi Dikenai Pajak

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Rancangan Undang Undang atau RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, bakal mengatur kembali penetapan seseorang sebagai wajib pajak di Indonesia. Selama ini, penentuan subjek pajak dianggap masih rancu, karena tumpang tindih ketentuan.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, saat ini, penentuan subjek pajak sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh, ditetapkan jika memenuhi dua kategori, yakni karena kewarganegaraanya, serta jika tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

"Ini membuat kebingungan, sehingga warga negara yang tidak pernah tinggal di indonesia terpaksa jadi wajib pajak walaupun penghasilannya enggak dari sini," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Namun, dalam RUU tersebut, rencananya wajib pajak akan ditetapkan hanya berdasarkan masa tinggalnya di Indonesia, yakni selama lebih dari 183 hari. Artinya, jika warga negara Indonesia tidak tinggal lagi di Indonesia lebih dari 183 hari, maka tidak lagi dianggap sebagai wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri.

"Dia jadi wajib pajak luar negeri. Kan dia penghasilan dari luar negeri, bukan dari Indonesia, ngapain pula kita pajakin. Sehingga kita pakai tinggal 183 hari saja, jadi kalau dia tinggal lebih dari 183 dia atomatis tidak dapat menjadi subjek pajak dalam negeri," tegas dia.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Dengan begitu, warga negara Indonesia yang tidak tinggal di Indonesia selama 183 hari lebih, tidak lagi perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Namun, jika mereka memiliki objek pajak di Indonesia, akan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan, sebagaimana warga negara asing.

"Kalau ada objek perlu ber-NPWP, dia akan diperlakukan sebagai WP luar negeri. WP luar negeri bisa kita pajakin juga. Orang luar negeri punya rumah di sini dapat sewa kena pajak 20 persen atau apa, setidaknya dia enggak perlu NPWP artinya enggak perlu SPT," tuturnya.

Ilustrasi Atur Keuangan

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Pelajari langkah-langkah efektif untuk mencapai kebebasan finansial dan pensiun dini dengan strategi FIRE, termasuk menabung, berinvestasi, dan mengelola pengeluaran.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024