Tak Beroperasi Syariah di Aceh pada 2020, Perbankan Diminta Keluar
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Zainal Arifin, mengingatkan, bank konvensional yang memiliki cabang di Aceh, pada 2020 harus sudah memiliki unit usaha syariah. Hal itu sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Waktu yang diberikan ke semua lembaga keuangan, baik perbankan, wajib memberlakukan sistem syariah, dalam pengelolaan keuangan. Jika tidak, bank konvensional diminta untuk tidak buka cabang di Aceh.
"Kalau dari deadline kan harus syariah semua, tinggal kita lihat mau nggak dia men-syariah-kan semua, ya dialihkan semua, kalau enggak ya silahkan pindah ke luar (Aceh)," kata Zainal di Banda Aceh, Kamis, 5 September 2019.
Dari pertemuan pihaknya dengan perbankan yang ada di pusat maupun di Aceh, semua bersiap untuk mengonversi. Perbankan, kata dia, belum ada yang menyatakan komplain terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, semua mendukung.
Ia mencontohkan, yang saat ini sudah memulai proses konversi ke syariah atau membuka cabang baru, seperti bank yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Bank itu mengonversi semua cabangnya di Aceh menjadi syariah, bahkan bank yang bukan BUMN sudah ada yang buka cabang syariah seperti BCA," tuturnya.
Sementara itu, waktu yang disediakan Qanun itu tiga tahun, dan akan memasuki deadline pada 2020. Menurutnya, tanggapan masyarakat sejauh ini menyambut baik adanya Qanun LKS, begitu pun dengan bank yang sudah mulai membuka cabang syariahnya di Aceh.
BI tetap akan meningkatkan intermediasi perbankan, jika konversi tetap mengacu pada Qanun. Namun, Bank Indonesia juga mendorong diadakannya sosialisasi pada bank konvensional.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi deadline dari waktu yang diberikan. BI juga memberikan tataran prospek di Aceh, potensi sumber ekonomi baru hingga kajian yang mampu menggali sektor ekonomi baru itu," ujarnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Yasir Yusuf menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan hingga pembuat regulasi saat ini belum berjalan efektif.
Untuk itu, menurut dia, perlu keseriusan pemerintah guna melakukan edukasi terhadap Qanun ini. Bukan hanya lembaga keuangan yang siap, tapi juga masyarakat punya pemahaman yang utuh terhadap lembaga keuangan.
Pemahaman utuh yang dimaksud, kata dia, adalah pemahaman terhadap lembaga keuangan yang akan beroperasi secara syariah. Lalu, keyakinan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang melakukan operasionalnya dengan syariah.
“Yang menjadi catatan penting adalah sosialisasi Qanun itu saat ini sangat rendah, dan perlu didorong sosialisasinya,” ujarnya kepada VIVAnews.