Puluhan Hektare Aset Negara Sektor Migas Baru Tersertifikasi 5 Ribu Ha
- VIVA/Dusep Malik
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan, tanah Barang Milik Negara atau BMN di sektor hulu minyak dan gas bumi baru tersertifikasi atas nama pemerintah seluas lima ribu hektare. Padahal, total luas tanah yang dimiliki sebesar 72 ribu hektare di sektor tersebut.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain (DJKN) Kemenkeu, Dodi Iskandar mengatakan, sedikitnya luas tanah yang baru tersertifikasi tersebut, disebabkan luasnya bentangan wilayah Indonesia yang ditempati BMN di sektor hulu migas.
Selain itu, lanjut dia, berbagai wilayah BMN hulu migas sulit dijangkau.
"Jadi, BMN jumlahnya, total 72 ribu hektare, kita memang sedang inventarisasi dan penilaian. Itu belum selesai, cukup banyak dan lokasinya sulit di jangkau jadi lima ribu yang sertifikasinya sudah jadi," kata dia di kantornya, Rabu 4 September 2019.
Di samping itu, lanjut dia, pengadaan proses inventarisasi tanah-tanah tersebut baru di mulai pada 2016, yakni setelah BPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan inventarisasi terhadap BMN. Karenanya, untuk bisa mensertifikasi secara keseluruhan perlu waktu.
"Kita mulai 2016, kemudian kita melakukan inventarisasi, penilaian secara bertahap. Karena luas dan itu kita datangi tiap objek, ukur satu-satu sampai keluar sertifikat. Jadi baru selesai lima ribu hektare," tutur dia.
Dia memperkirakan, proses sertifikasi tanah tersebut bisa tuntas dalam empat tahun mendatang. Meski demikian, dia menilai, proses sertifikasi itu bisa tuntas lebih cepat karena pemerintah saat ini memiliki program percepatan program BMN.
"Masih sangat dimaklumi, karena satu-satu. Berapa lama lagi, kita harap kurang dari empat tahun selesai. Tapi bisa saja lebih cepat, karena pemerintah punya program percepatan sertifikasi barang milik negara," tegasnya. (asp)