Bocoran Pengenaan Pajak untuk Google, Facebook dan Twitter Cs
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pemerintah sedang masih mematangkan Rancangan Undang-undang (RUU) di bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan. Setidaknya ada delapan poin penting dalam aturan itu nantinya.
Dalam pemaparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan salah satu poin yang penting adalah pengenaan pajak untuk industri digital. Di mana selama ini dalam pemahaman, bentuk usaha yang dikenakan pajak adalah saat ada bentuk fisiknya di wilayah itu.
Sri Mulyani mengatakan, ekonomi digital telah mengubah pemahaman bentuk usaha tetap atau BUT. Seperti Google, walau tidak ada perusahaanya di Indonesia tetapi dia bisa mendapatkan untung banyak.
"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada significant economic presents," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Berapa besaran tarifnya, Sri Mulyani mengatakan, akan ditetapkan dalam PPh dan PPn dalam RUU yang sedang dimatangkan ini.
"Seperti Google dengan kegiatan yang hasilkan untung kayak iklannya. Termasuk Twitter, FB, Netflix, Amazon, mereka tidak hadir fisik namun revenue mereka dari aktivitas di Indonesia signifikan," jelasnya.
RUU ini akan segera dimatangkan. Sehingga nantinya, pemerintah bisa mengajukan ke DPR sebagai inisiatif pemerintah, untuk kemudian dibahas di dewan.
"Timeline sesegera mungkin," katanya. (ren)