1 September, Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp3.500
- www.pixabay.com/jarmoluk
VIVA – Bank Indonesia memastikan bahwa biaya layanan transfer dana melalui sistem kliring akan di pangkas pada 1 September 2019. Biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI akan dipangkas dari yang saat ini sebesar Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Edi Susianto mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya tengah melakukan penyempurnaan SKNBI tersebut, sehingga transaksi keuangan akan lebih efisien dan murah mulai bulan depan.
"Saat ini, biaya transfer yang boleh dikenakan nasabah maksimal Rp5.000 per transaksi, ke depan jadi Rp3.500 per transaksi," kata dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019.
Selain pemangkasan biaya layanan transfer dana nasabah tersebut, dia juga mengatakan, dengan adanya penyempurnaan SKNBI, biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada pihak perbankan, juga akan dipangkas, yakni dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi.
"Ini dimaksudkan untuk peningkatan transaksi, memberikan layanan yang cepat, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi yang lebih besar nominalnya," kata Edi.
Di samping itu, waktu sistem penyelesaian transaksi (setelmen) untuk layanan transfer dana dalam SKNBI ditetapkan sebanyak lima kali dalam sehari, yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan pukul 16.45. Sementara itu, untuk layanan pembayaran reguler dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 08.00 dan 14.15.
Maka, sebagai penyempurnaan SKNBI per 1 September 2019 nanti, waktu setelmen akan bertambah menjadi sembilan kali dalam sehari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45.
Sebagai informasi, SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Layanan ini berbeda dari transfer dana yang dilakukan nasabah melalui infrastruktur perbankan seperti ATM dan internet banking. Sebab transaksi itu terjadi secara langsung (realtime) dengan perantara perusahaan switching. (asp)