Standar Kualitas Rumah Direvisi, Apersi: Jangan Sampai Persulit MBR

Foto udara perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat ini tengah menggodok revisi Keputusan Menteri atau Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002, tentang Standardisasi Kualitas Pembangunan Perumahan.

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia atau Apersi, Junaidi Abdillah, mengaku sangat mendukung langkah pemerintah tersebut.

Namun, dia mengingatkan bahwa upaya merevisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 itu sebaiknya jangan sampai mempersulit pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Tawarkan Rumah Subsidi di Purwakarta dan Bandung, Perumnas: Cicilan Rp 900 Ribu Sampai Lunas!

"Sebenarnya kita tidak menolak aturan yang lebih baik. Tapi jangan sampai kebijakan yang timbul itu menyulitkan kita semua, terutama menyulitkan bagi pembangunan rumah MBR," kata Junaidi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 27 Agustus 2019.

Secara teknis, Junaidi menjelaskan bahwa standardisasi kualitas pembangunan rumah itu sebaiknya tidak terlalu signifikan. Karena tentunya akan berdampak pada harga jual rumah sederhana bagi MBR.

Rumah Subsidi Dapat Pembebasan PPN 11 Persen dari Harga Jual

Misalnya seperti penggunaan material besi. Di mana sebenarnya kualitas besi nomor 8 atau 10 menurutnya sudah sangat layak, bahkan untuk membangun rumah komersil sekali pun.

"Jadi kalau untuk rumah bagi MBR dipaksakan harus besi (nomor) 12, itu terlalu berlebihan. Kalau harganya malah jadi ikut naik yang rugi ya MBR lagi," kata Junaidi.

Terlebih, Junaidi juga menjelaskan bahwa mekanisme mengikutsertakan jasa konsultan untuk mengawasi standar kualitas pembangunan rumah yang selama ini sudah diimplementasikan, sebenarnya sudah cukup efektif.

Apalagi, lanjut Junaidi, DPP Apersi tak akan tinggal diam manakala ada keluhan konsumen pada kualitas rumah yang dibangun pengembang apabila pengembang itu terbukti sebagai anggota Apersi.

"Proteksinya (bagi konsumen) kan sudah banyak. Bahkan ketika ada teman teman (pengembang) yang nakal, asosiasi pun akan berusaha untuk memproteksi hal tersebut demi kepentingan konsumen," kata Junaidi.

"Jadi kalau ada masalah lagi yang seperti itu, justru kita akan bertanggung jawab dengan memanggil anggota Apersi yang bermasalah tersebut," ujarnya. (ase)
 

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024