Sampah Impor Jadi Sorotan Jokowi, Kemendag Perketat Aturan

Oke Nurwan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Perdagangan bakal memperketat aturan untuk mengatasi persoalan impor sampah di Indonesia. Hal ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo bahwa tata kelola impor sampah dan limbah agar betul-betul dipercepat penyelesaiannya. 

Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, tata kelola atau aturan soal penanganan impor sampah ini sebetulnya sudah dalam proses penyelesaian. 

"Masalahnya tinggal di pengawasan di lapangan dan arahan Presiden, industri tidak boleh mati dan pengawasan harus kuat," kata Oke usai Rapat Kabinet Terbatas di Istana Bogor, Selasa 27 Agustus 2019. 

Oke mengakui, pihaknya akan melakukan revisi terhadap peraturan menteri perdagangan soal impor tersebut. Aturan yang akan direvisi itu adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Menurut dia, revisi beleid itu tidak jauh berbeda. Hanya, ada pengaturan yang lebih ketat dalam aturan baru sebagai revisi permendag tersebut. Para eksportir yang ingin mengirim barang ke Indonesia ditegaskan harus terdaftar. 

"Permendagnya sekarang akan lebih ketat pengaturannya, eksportirnya di sana pun harus yang terdaftar. Terus tadi arahannya penguatan surveyor untuk melakukan pemeriksaan di tempat asal. Kalau B3 tetap tidak boleh," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah mendapat laporan bahwa impor sampah dan limbah ke Indonesia semakin meningkat. Ekspor sampah, umumnya terjadi dari negara maju ke negara berkembang. Hal ini, kata Jokowi, sering disampaikan dalam pertemuan internasional seperti ASEAN Summit. Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan hati-hati.

"Jadi bukan hanya di Indonesia saja. Peningkatan impor sampah dan limbah harus betul-betul disikapi dengan hati-hati," kata Jokowi.

Strategi Kemendag Perluas Pasar UMKM di Ekosistem Ekonomi Digital

Jokowi pun memberikan instruksi pengendalian impor ke depan. Pertama, pemerintah harus maksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri terlebih dahulu untuk kebutuhan industri nasional. Kedua, regulasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah dan limbah agar betul-betul segera dipercepat penyelesaiannya. 

Ketiga, penegakan aturan dan pengawasan yang ketat, seketat-ketatnya terhadap impor sampah dan limbah yang masuk ke indonesia serta juga harus dilakukan langkah-langkah tegas ketika menemukan pelanggaran di lapangan. [mus]

Kemendag Dorong Ritel Pemegang Brand Global Kolaborasi dengan Industri Lokal
Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI (2015-2016) kasus impor gula

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024