Intip Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Depan
- ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto
VIVA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154.984,1 miliar.
Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan Pemerintah terus mengalami kenaikan
“Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019,” demikian keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis 22 Agustus 2019.
Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Kebijakan belanja pegawai pada 2020 pun diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi.
Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.
Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan atau veteran PNS, TNI dan Polri. [mus]