Curhat Sri Mulyani Tambal Defisit BPJS Kesehatan Tapi Bolong Terus

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa pemerintah setiap tahunnya telah memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya Penerima bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan. Pembayaran itu juga termasuk biaya untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Namun begitu dia mengeluhkan, kewajiban tersebut tidak diiringi oleh perbaikan sistem keuangan di lembaga pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tersebut. Akibatnya pembayaran yang dilakukan pemerintah tidak mampu menopang defisit BPJS Kesehatan.

Dia menyebutkan, pada 2014, APBN telah mengeluarkan dana sebesar Rp19,9 triliun untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBI sebesar Rp23 ribu per orang per bulan. Kemudian, angkanya meningkat pada 2018 menjadi Rp25,5 triliun karena adanya peningkatan kepersertaan.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

"Meningkat jadi Rp25,5 triliun karena jumlah peserta, itu kita selalu bayar lebih cepat dari kewajiban. Di luar kewajiban pemerintah masih bantu BPJS artinya BPJS tidak collect penerimaan yang seharusnya," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019

Di luar kewajiban itu, lanjut dia pemerintah telah menyuntikan dana bantuan untuk defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahunnya. Dia menyebutkan, pada saat BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp9,4 triliun pada 2015, pemerintah telah menyuntikan dana bantuan sebesar Rp5 triliun.

Agus Salim Minta Diperhatikan Lagi oleh Pratiwi Noviyanthi: Teteh Tahu Kan Rumah Agus

Kemudian, pada 2016 saat defisitnya sebesar Rp6,7 triliun, pemerintah menggelontorkan dana tambalan sebesar Rp6,8 triliun, karena adanya besaran defisit dari 2015 yang dialihkan ke tahun tersebut. Lalu, pada 2017, saat defisitnya mencapai Rp13,8 triliun, dana tambalan pemerintah sebesar Rp3,6 triliun, lebih rendah karena adanya penyesuaian dari kenaikan iuran pada 2016.

Sementara itu, lanjut dia, pada 2018 saat defisit BPJS Kesehatan semakin melonjak sebesar Rp19,4 triliun, pemerintah menggelontorkan dana tambalan sebesar Rp10,3 triliun. Dengan itu, lanjut dia, pada 2019 defisitnya masih akan membengkak karena masih adanya sisa defisit yang dibawa ke 2019 sebesar Rp9,1 triliun.

"Dan 2019 kami sudah bayar PBI satu tahun di depan karena bolong besar itu. Jadi kami bayar keseluruhan sampai Juni kemarin supaya BPJS tidak kekurangan likuditas. Sehingga sampai hari ini pemerintah selesai kewajibannya, kemudian muncul pressure, kita injeksi lagi." [mus]

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan milik Polri di Kota Manado.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024