THR dan Gaji Ke-13 PNS Lebih Nendang Dibanding Kenaikan Gaji
- M Yudha Prastya.
VIVA – Pemerintah menegaskan, kebijakan tidak menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparatur Sipil Negara di tahun 2020, tidak akan membuat daya beli menurun. Itu karena pemberian insentif tahunan, berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR, angkanya lebih besar ketimbang tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, naiknya perhitungan gaji ke-13 dan THR pada 2020, dilandasi besaran gaji pokok ASN pada 2019 yang telah naik sebesar lima persen. Hal itu diharapkan konsumsi ASN akan tetap terjaga, bahkan meningkat pada 2020.
"Kata siapa (konsumsi akan turun). Sudah jauh lebih baik (kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR 2020). Kebijakan ini lebih nendang dibandingkan itu (kenaikan gaji)," tutur dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Selain itu, dia menganggap, dengan diberikannya THR pada saat masa Lebaran 2020 yang kemungkinan akan jatuh pada Mei, atau maju dibandingkan 2019 yang jatuh pada Juni, maka daya beli ASNÂ juga bisa terdorong. Terlebih, pemberian gaji ke-13 dilakukan saat masuknya masa penerimaan peserta didik baru pada Juli 2019.
"Iya sama (akan tetap diberikan), dijaga tetap. Bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil tenang saja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga. (THR saat lebaran) Gaji ke-13 tetap Juli, kan anak sekolah enggak dipercepat, kecuali dia ada percepatan sekolah," tutur dia.
Di sisi lain, lanjut dia, pemberian insentif tahunan tersebut akan dihitung berdasarkan kenaikan gaji pada 2019 secara penuh, sehingga angkanya akan naik tinggi. Meski begitu dia belum mau menyebutkan secara rinci anggaran yang disiapkan untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Menurutnya, akan ada perbedaan signikan untuk anggaran 2020 dari besaran anggaran untuk gaji ke-13 dan THR 2019 yang sebesar Rp40 triliun yang dihitung tidak penuh dari 2019.
"Perbedaannya, di 2019 ada kenaikan-kenaikannya itu belum satu tahun. Bedanya di 2020 sudah mulai ditampung sejak Januari." [mus]Â
Â