Cegah Korupsi, KPK Diusulkan Terlibat dalam Seleksi Komisaris BUMN

Peneliti BUMN dari Visi Integritas, Danang Widoyoko
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho, mendorong agar fungsi pengawasan di internal perusahaan BUMN bisa lebih dimaksimalkan, guna meminimalisir terjadinya kembali kasus-kasus korupsi BUMN.

Karenanya, Emerson menilai proses penyeleksian komisaris BUMN perlu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, guna memastikan bahwa orang-orang yang akan menjabat komisaris BUMN tidak memiliki rekam jejak yang buruk di mata hukum.

"Perlu menggandeng KPK untuk memastikan orang yang dipilih bukan yang bermasalah," kata Emerson di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

"Kayak model Jokowi zaman dulu, nama-nama direksi dan komisaris sebaiknya diseleksi, apakah orang ini tepat? Paling tidak, tidak punya masalah hukum dan korupsi," ujarnya.

Emerson mengaku amat menyayangkan bahwa pelibatan KPK dalam proses seleksi komisaris BUMN, belum pernah terealisasi hingga saat ini. Padahal, menurutnya KPK bisa menjadi penyaring yang efektif, jika BUMN mau menyeleksi calon direksi atau komisaris barunya.

"Setahu saya belum ada, atau pendekatannya beda. Maka sebaiknya seleksi libatkan KPK sebagai pansel pemilihan direksi atau komisaris BUMN," kata Emerson.

Dia juga menjelaskan, menyeleksi para calon komisaris BUMN bisa juga dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka guna memilih calon yang dinilai kompeten, serta memahami tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris BUMN.

Yang terpenting, lanjut Emerson, para calon komisaris itu dipastikan tidak akan melakukan rangkap jabatan, sehingga aspek pengawasan terhadap jajaran dan kinerja direksi BUMN bisa dilakukan secara optimal guna meminimalisir praktik korupsi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Selain mekanisme lelang terbuka, yang terpenting mereka juga harus punya kompetensi dasar, paham tupoksi dan core bisnisnya," kata Emerson.

"Terus idealnya dia juga enggak boleh rangkap jabatan, agar dia fokus mengawasi kerja BUMN yang bersangkutan. Karena kan ada beberapa kasus komisaris BUMN ini, tapi dia PNS atau pejabat juga di lingkungan kementerian. Catatan Ombudsman aja ada sekitar 200-an kasus komisaris rangkap jabatan," ujarnya. (ren)

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim
Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024