Ini Kriteria PNS yang Nantinya Bisa Bekerja dari Rumah

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Badan Kepegawaian Negara atau BKN menegaskan, wacana kebijakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS diperbolehkan untuk bekerja dari rumah, merupakan suatu upaya untuk merespons perkembangan cepat teknologi digital. Diharapkan, pekerjaan PNS bisa lebih efektif.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, wacana kebijakan itu akan bisa direalisasikan secara penuh pada 20 tahun mendatang. Itu karena perlu adanya proses pembuatan mekanisme kerja yang baru supaya bekerjanya PNS di rumah bisa diiringi dengan meningkatnya produktivitas mereka.

"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja. Ini kan kita harus antisipasi perkembangan-perkembangan teknologi yang sedemikian cepat yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor. Kan falsafahnya seperti itu," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Saat ini, kata Bima, pemerintah masih mengkaji secara mendalam terkait penentuan ukuran kinerja PNS bila diperbolehkan dari rumah. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun internet dari rumah maupun di tempat lain di luar kantornya, keamanan data bisa dipastikan.

"Bagaimana mengukurnya, betul enggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Nanti akan ada pertanyaan lain, kenapa sih pak enggak di outsource saja kerjaannya? Jadi akan banyak pertanyaan-pertanyaan susulan setelah itu. Kalau dia di rumah kan dia enggak harus PNS, enggak harus P3K, ya banyak itu ya. Jadi itu yang harus kita kaji secara mendalam," tegas dia.

Perpres Baru, Humas PNS Dapat Kenaikan Tunjangan Jabatan

Dia pun menjelaskan beberapa kriteria PNS yang bisa melaksanakan pekerjaannya dari rumah, misalnya yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai peneliti ataupun pranata komputer. Sementara itu, yang tidak bisa adalah PNS yang menjalankan fungsi sebagai pelayan publik semisal guru, dokter, dan lainnya.

"Ada beberapa kementerian yang sudah melakukan seperti itu. Mungkin beberapa unit bekerja di mana saja, sejauh output base-nya, karena mereka output base, tidak harus bertemu masyarakat. Itu bisa dilakukan sebenarnya," tutur Bima.

"Nanti kan akan ada perubahan penilaian kinerjanya, perubahan disiplin pegawainya, karena ini kalau dia tidak masuk 45 hari kan dikeluarkan. Nah bagaimana memastikan dia bekerja selama 40 hari berturut-turut? Itu kan tidak mudah dilakukan. Kecuali kalau output base." [mus] 
 

Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022