Dewan Keamanan PBB Gelar Pertemuan Tertutup, Bahas Sengketa Kashmir
- UN Photo
VIVA – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengadakan pertemuan tertutup membahas masalah Kashmir, Jumat, 16 Agustus 2019 waktu setempat.
Pertemuan ini dilakukan lebih dari seminggu setelah India mencabut Pasal 370, mengakhiri status khusus yang diberikan secara konstitusional kepada negara bagian Jammu dan Kashmir.
"DKP PBB akan membahas situasi Jammu dan Kashmir secara tertutup pada 16 Agustus," kata kepala DK PBB, seperti diberitakan Sputniknews.
Pada 13 Agustus lalu, Pakistan mengirimkan pesan kepada Presiden DK PBB Joanna Wronecka, untuk menggelar pertemuan. Namun dinyatakan bahwa masalah tersebut harus ditangani secara bilateral.
Sangat menentang langkah India, Pakistan juga meminta PBB dan Dewan Keamanan PBB, termasuk kepada negara lain seperti China, Turki dan Malaysia, untuk mendukung posisinya.
Dewan Keamanan kemudian menyepakati pertemuan informal tentang Kashmir, oleh anggota tetap DK PBB yaitu China. Pertemuan DK PBB tentang Kashmir ini diadakan untuk pertama kalinya sejak tahun 1965. India dan Pakistan terakhir kali membahas Kashmir dalam sesi Majelis Umum PBB pada tahun 1971.
Pada 5 Agustus lalu, India mengumumkan keputusannya untuk mengubah Pasal 370 dan 53A Konstitusi yang membatalkan status khusus, dan membaginya menjadi dua wilayah yang dikelola secara federal yakni Jammu dan Kashmir, dan Ladakh.
Pemerintah India lalu memberlakukan perintah larangan, memutus komunikasi internet dan seluler, serta menutup sekolah dan lembaga pendidikan. Â
Lembaga pendidikan telah dibuka kembali, dan jam malam dilonggarkan secara selektif. Â Hari ini, pemerintah India mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa pembatasan akan dicabut dalam "beberapa hari."
Sejauh ini, Amerika Serikat bersikap netral tentang perubahan keputusan India atas Kashmir, sementara Rusia mendukung posisi New Delhi. Keduanya adalah anggota DK PBB dengan hak veto.
Kashmir telah menjadi rebutan antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari penjajahan Inggris pada tahun 1947. Kedua negara memerintah wilayah tersebut tetapi mengklaim memilikinya secara keseluruhan. India dan Pakistan juga pernah terlibat perang sebanyak dua kali atas masalah Kashmir.
Â