Ketika Jokowi Bicara Data Lebih Berharga dari Cadangan Minyak

Presiden Joko Widodo mengikuti sidang tahunan dan menyampaikan pidato kenegaraan
Sumber :
  • tvOne

VIVA –  Pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Bersama DPD dan DPR Tahun 2019 menyinggung pentingnya data. Ini karena era sudah berubah sehingga pemerintah harus tanggap terhadap berbagai tantangan baru.

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

Jokowi pun menekankan, perlunya pengaturan yang terukur dalam menangani berbagai dampak pemanfaatan teknologi, baik yang bersifat membangun ataupun yang berpotensi merusak peradaban bangsa, misalnya yang membahayakan persatuan, kesatuan, dan demokrasi.

"Kita harus siaga dalam menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data," kata Jokowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 16 Agustus 2019.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

"Karena data ini adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak," ujarnya.

Karenanya, Jokowi menegaskan bahwa salah satu bentuk kedaulatan data yang harus diwujudkan pemerintah terhadap warga negaranya, adalah hak perlindungan atas data pribadi mereka yang harus dilindungi pemerintah.

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Dia pun memastikan bahwa regulasi mengenai hal itu harus segera disiapkan, dan tidak boleh ada kompromi dalam upaya menegakkannya guna melindungi data pribadi rakyat Indonesia.

"Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara," kata Jokowi.

Dia menekankan, regulasi harus bisa mempermudah rakyat mencapai cita-citanya, memberikan rasa aman, dan memudahkan semua orang untuk berbuat baik serta mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.

Oleh karena itu, ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah, dan tidak lagi diukur dari seberapa banyak UU, PP, PerMen, atau pun Perda yang dibuat.

"Melainkan sejauh mana kepentingan rakyat, negara, dan bangsa, bisa dilindungi oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya