Hati-hati Tukar Aset Kripto Anda

Indodax.
Sumber :
  • Dokumentasi indodax

VIVA – Di Indonesia, saat ini regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas bukan mata uang melalui Peraturan Perdagangan RI No 99 Tahun 2018. Aturan yang mengakui akan aset kripto di Indonesia ini disambut positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya. 

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Di sisi lain, peraturan ini membuat Indonesia menjadi setara dengan negara-negara maju yang telah sebelumnya mengatur perdagangan kripto aset dan inovasi blockchain di bidang public blockchain.

Berdasarkan aturan tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan per tanggal 1 Juli 2019 lalu. Aturan itu menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dan memenuhi persyaratan yang berlalu, salah satunya adalah sertifikasi ISO. 

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan pertukaran dan marketplace Kripto di Indonesia Indodax menyambut baik aturan itu.

Menanggapi aturan itu, Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, anggota atau nasabah kripto yang melakukan transaksi di tempatnya pada saat ini sudah mencapai 1,8 juta. Indodax pun akan segera mendaftarkan ke Bappebti.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Oscar mengatakan, platform ini juga sedang dalam proses pengurusan sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya. Persyaratan ini pun kemudian menjadi bentuk komitmen Indodax sebagai startup Indonesia yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain untuk terus sejalan dengan peraturan pemerintah.

“Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia. Indodax sebagai startup pionir di bidang blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan," Ujar Oscar dikutip dari keterangan resminya, Rabu 14 Agustus 2019.  

Sehubungan dengan banyaknya tempat pertukaran kripto aset bermunculan saat ini, dia menyarankan masyarakat berhati-hati. Selain itu, utamakan untuk bertransaksi di tempat jual-beli aset kripto aset yang jelas secara perusahaan, lokasi kantor, dan manajemen pengurusnya juga harus jelas.

"Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya.” [mus]

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024