Kementerian PUPR Akui Butuh Regulasi Penyediaan Tanah bagi Rumah MBR
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto mengakui, tingginya biaya tanah merupakan salah satu tantangan besar bagi program penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, khususnya di perkotaan.
Hal itu termasuk mencari sektor keuangan, yang bisa membantu para developer guna membangun rumah dengan harga yang terjangkau bagi MBR tersebut.
"Maka dibutuhkan intervensi dari pemerintah, khususnya dalam hal kebijakan untuk mengatasi masalah tanah tersebut," kata Eko di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2019.
Karenanya, Eko pun menegaskan bahwa skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU, merupakan salah satu alternatif guna mengatasi masalah pertanahan bagi perumahan MBR tersebut.
"Karena untuk membangun perumahan ini kita perlu tahu bagaimana alternatif terbaik dan partner mana yang bisa diajak bekerja sama," ujar Eko.
Di sisi lain, Eko menekankan perlunya pemerintah membuat bisnis case yang bisa berjalan dengan baik, karena sebenarnya sektor swasta juga harus mendapatkan laba jika mereka ingin melibatkan diri.
Selain itu, lanjut Eko, guna mengurangi masalah terkait tingginya backlog perumahan, pemerintah juga harus menangani sisi permintaannya dengan melihat lebih rinci mengenai siapa saja yang layak menerima subsidi dalam hal pembiayaan perumahan bagi kebutuhan MBR tersebut.
Kemudian, berbagai upaya perbaikan pada sejumlah aspek regulasi dan hal-hal terkait lainnya, saat ini juga masih digenjot pemerintah guna menarik minat investor.
"Maka untuk mendorong skema KPBU ini, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur seperti misalnya dengan melihat ketersediaan availability payment dan sebagainya," kata Eko.
"Dan dalam hal penyediaan lahan, pemerintah juga telah menugaskan LMAN untuk membantu mendapatkan tanah bagi kebutuhan tersebut," ujarnya. [mus]