Mendag Ingatkan Pengusaha: Buat Apa Suap Seperti Kasus di KPK

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memnita pengusaha untuk berhati-hati kepada pihak yang mengaku bisa mengurus kouta impor. Ini disampaikan mengacu pada kasus yang tengah diusut KPK baru-baru ini.

Klarifikasi Menteri Perdagangan soal Pelarangan Minyak Curah

"Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka-meraka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya," kata Enggar di kantornya, Senin, 12 Agustus 2019.

Enggar menegaskan, siapapun yang berbuat nakal dalam proses impor, dikatakan Mendag,  bakal berurusan dengan penegak hukum.

Mendag Nilai Sinergi Offline Online Bikin Jualan Lebih Untung

“Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum, dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan berbuat jahat," ucap Enggar.

Enggar juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK apa pernah berurusan dengan importasi. 

Balas Uni Eropa, Mendag Ajak Importir Cari Produk Susu di Negara Lain

Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu.  

"Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodir pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG," kata dia.

Dia menjelaskan, proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. 

Dalam RPIH itu juga ada poin wajib tanam 5% dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi dan ada verifikasi, baru ke Kementerian Perdagangan. 

"Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya