Plt Dirut PLN Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, membantah isu pemotongan gaji karyawan untuk kompensasi yang harus dibayar PLN akibat listrik padam. Dia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan. 

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Sripeni dalam keterangan resmi, Jumat 9 Agustus 2019.

Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" tegasnya.

Kompensasi itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk nontunai sesuai hukum dan peraturan mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017.  "Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya," kata dia.

Kompensasi yang akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-adjustment. Ketentuan ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Ada Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini, Simak Daftar Lokasinya

Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya, isu pemangkasan gaji pegawai disampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan. Menurut bekas Plt Dirut PLN itu, pembayaran kompensasi kepada pelanggan akan menyebabkan keuangan PLN negatif. Sehingga mau tak mau gaji pegawai harus dikurangi.

Jangan Khawatir Jika Terjadi Pemadaman Listrik Tiba-tiba

"Iya, (keuangan) negatif makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ucap Djoko usai rapat di gedung DPR. 

Dia menjelaskan bahwa di PLN ada sistem merit order atau suatu metode di mana pembangkit dengan biaya yang paling murah akan diprioritaskan untuk beroperasi, dibanding yang lebih mahal sampai beban tenaga listrik tercukupi. Sistem ini juga berlaku untuk pegawai.

Selandia Baru Umumkan Keadaan Darurat Nasional, Setelah Diterpa Badai Tropis Mengerikan

"Karena di PLN itu merit order, kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji," katanya. (ren)

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim

DPR Minta PLN Perhatikan Listrik di Aceh Selatan: Warga Komplain Listriknya Sering Padam

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti kinerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan subholding saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024