Plt Dirut PLN Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, membantah isu pemotongan gaji karyawan untuk kompensasi yang harus dibayar PLN akibat listrik padam. Dia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan. 

DPR Minta PLN Perhatikan Listrik di Aceh Selatan: Warga Komplain Listriknya Sering Padam

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Sripeni dalam keterangan resmi, Jumat 9 Agustus 2019.

Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" tegasnya.

Kompensasi itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk nontunai sesuai hukum dan peraturan mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017.  "Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya," kata dia.

Mati Lampu dari Siang hingga Malam, Warga Pondok Cabe Protes ke PLN

Kompensasi yang akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-adjustment. Ketentuan ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. 

Sebelumnya, isu pemangkasan gaji pegawai disampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan. Menurut bekas Plt Dirut PLN itu, pembayaran kompensasi kepada pelanggan akan menyebabkan keuangan PLN negatif. Sehingga mau tak mau gaji pegawai harus dikurangi.

"Iya, (keuangan) negatif makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ucap Djoko usai rapat di gedung DPR. 

Dia menjelaskan bahwa di PLN ada sistem merit order atau suatu metode di mana pembangkit dengan biaya yang paling murah akan diprioritaskan untuk beroperasi, dibanding yang lebih mahal sampai beban tenaga listrik tercukupi. Sistem ini juga berlaku untuk pegawai.

"Karena di PLN itu merit order, kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya