Jual Produk Seluler, Operator Zain Harus Punya Izin

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Isu penjualan produk seluler asal Arab Saudi, Zain, di Indonesia memang memicu pro dan kontra. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutnya sebagai hal yang wajar namun sebagian justru berpendapat lain.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card Indosat

Mantan Komisioner BRTI, Heru Sutadi, mengatakan sudah seharusnya semua pihak yang membuka usaha di Indonesia memiliki izin, tak terkecuali penjualan SIM card selular meski akan diaktifkan di negara asalnya, Arab Saudi.

"Siapa pun yang ingin membuka usaha atau berjualan harus memiliki izin. Terutama perusahaan telekomunikasi harus izin Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI, dan juga Kementerian Perdagangan," kata Heru di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

Cangkang SIM Card 'Disulap' jadi 75 Ribu Paving Block

Dengan menjual produk tanpa izin, Zain dianggap sudah melanggar aturan, khususnya pasal 1 butir 12 UU Nomor 36 Tahun 1999 terkait Telekomunikasi, yang isinya bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Dalam hal ini, SIM card yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kiamat Kartu SIM 2 Tahun Lagi

Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan.

Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Meskipun Zain hanya bisa dipergunakan di Saudi Arabia namun karena di jual di Indonesia, menurut Heru sudah sewajarnya mereka diperlakukan layaknya penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Tanah Air.

Jika mereka ingin menjual layanannya di Indonesia, mungkin mereka bisa bekerjasama dengan salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Sementara itu, Alamsyah Saragih, komisioner Ombudsman, mewanti-wanti pemerintah agar masuknya Zain ke Indonesia, tak sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar.

"Sudah seharusnya pemerintah mendalami aktivitas usaha Zain di Indonesia. Pemerintah perlu mempertimbangkan antara potensi kehilangan pendapatan di satu sisi dan manfaat bagi masyarakat di sisi lain. Apakah masih proporsional atau tidak," kata Alamsyah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Zain, operator telekomunikasi asal Arab Saudi telah membuka stan untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card.

Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telepon tanpa batas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya