Surabaya Black Hat Bukan Organisasi Kriminal
- Instagram/@surabayablackhat
VIVA – Surabaya Black Hat atau SBH, menyesalkan kasus tertangkapnya anggota SBH yang membobol ratusan situs di dalam dan luar negeri. Kasus tersebut, telah membangun labeling SBH merupakan organisasi yang melakukan tindakan ilegal, yakni peretasan.
Dewan Penasehat SBH, Zulham Mubarok menegaskan, tindakan anggota SBH yang ditangkap Kepolisian merupakan tanggung jawab pribadi, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan SBH sebagai organisasi.Â
"Secara formal, SBH memiliki regulasi tidak bertanggung jawab terhadap tindakan oknum di luar forum. Secara organisasi, kami tidak mendorong anggota untuk menjadi pelaku kriminal," jelasnya kepada VIVA, Jumat 16 Maret 2018.Â
Dia menegaskan, secara organisasi SBH mengutamakan misi edukasi dan belajar teknologi informasi untuk kegiatan positif. Bidang yang didalami dalam SBH ini, yakni pemprograman, keamanan jaringan, desain, pemasaran digita,l dan lainnya.
SBH yang didirikan pemuda Surabaya pada 2011, selama ini melakukan penyadaran terhadap hoax, antisipasi malware maupun phising dan lainya. SBH juga gencar edukasi ke kampus-kampus dan bermitra dengan Polda Jawa Timur dalam pengamanan serta patroli siber jelang Pilkada di Jatim.Â
"Jadi masa iya, polisi mau menggandeng organisasi yang isinya pelaku kriminal semua," jelasnya.Â
Zulham menuturkan, selama ini kegiatan SBH selalu mendapat respons positif dari masyarakat. Selain itu, SBH juga aktif dalam kegiatan sosial. Misalnya saat ramai isu Israel menduduki Palestina, SBH lebih memilih terjun dengan penggalangan dana dibanding menyambut ajakan menggelar operasi peretasan ke institusi Israel.Â
"Tidak seperti yang disebutkan di media, organisasi ini beranggotakan 700 orang yang diduga semuanya adalah melakukan tindakan kriminal. SBH punya grup Facebook dan Telegram, terbuka untuk umum seluruh Indonesia untuk silaturahmi dan menimba ilmu," ujarnya.Â
Peretas oknum dari SBH diciduk tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Surabaya. Kedua dari peretas itu inisialnya, yakni KPS dan NA. Mereka yang berasal dari kelompok SBH, sudah membobol website dalam dan luar negeri.
KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA, merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, biasanya bisa menghasilkan uang ratusan jutaan rupiah per tahun.
Modus operandinya peretas membobol sistem elektronik korban, kemudian mengirimkan emailÂ
kepada korban, yang mengharuskan korban untuk membayar sejumlah besar uang. PembayaranÂ
dilakukan melalui akun PayPal atau akun Bitcoin. Jika korban tidak melakukan pembayaran, kelompok ini akan menghancurkan sistem korban tersebut.
Hingga kini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â