Tak Kunjung Dibahas DPR, Tugas Komisioner KPPU Diperpanjang
- www.telkomsel.com
VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres untuk perpanjangan masa jabatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan ini diambil, setelah keppres perpanjangan pertama berakhir 27 Februari 2018.
Sebelumnya, pada Selasa, KPPU resmi dibekukan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Pembekuan KPPU ini hanya sementara, hingga nantinya ditetapkan kembali anggota baru untuk periode 2018-2023.
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keppres perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden untuk dua bulan (27 Februari 2018-27 April 2018)," ujar Jubir Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, dalam keterangannya, Rabu 28 Februari 2018.
Menurut Johan, keppres ini merupakan perpanjangan kedua, untuk Komisioner KPPU periode 2012-2017. Di mana harusnya tugas para komisioner KPPU berakhir pada Desember 2017.
"Pansel Komisioner KPPU saat ini sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
Johan menjelaskan, setelah pansel tersebut bekerja, Presiden Jokowi kemudian pada 22 November 2017 telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Namun, lanjut Johan, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan.
Presiden lalu mengeluarkan keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 hingga 27 April 2018.
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," tutur Johan.