Reaksi Kementerian PU Atas Penetapan Tersangka Tol Becakayu
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya salah satu bekisting pier head di proyek Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa lalu, 20 Februari 2018.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya Tbk, dengan inisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS.
Merespons itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto mengaku belum menerima informasi utuh akan penetapan dua tersangka tersebut.
Ia hanya mengatakan, pihaknya saat ini lebih fokus kepada pembenahan bukan mencari siapa yang salah.
"Heavy kita sih lebih ke pembenahan, bukan mencari siapa yang salah," kata Arie, saat ditemui di kantornya, Selasa 27 Februari 2018.
Arie mengatakan, kini pihaknya berfokus agar kejadian serupa tak kembali terulang. Di antaranya, adalah memastikan semua pekerjaan harus ada pengawas, hingga melakukan sistem kerja tiga shift, baik untuk pekerja konstruksi maupun konsultan pengawas.
"Satu, harus ada pengawas, yang kedua harus evaluasi, ini tiga shift. Tetapi, kita lihat kontraknya bukan buat tiga shift, saya minta pengawasnya juga dikontrak tiga shift," kata dia.
Menurut Arie, desain form work dari bekisting pier head proyek tol Becakayu tersebut, sebetulnya sudah baik dari sisi perencanaan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya di lapangan, belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Desainnya sebetulnya bagus, tetapi enggak sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan. Tetapi, juga pekerjanya enggak paham ada potensi bahaya di sana. Desain yang ada ini bagus, tetapi tidak implementable," jelas dia. (asp)