Ingin Ikut Lelang Barang Milik Pejabat, Ini Syarat-syaratnya
- Kemenkeu
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan membuka lelang sukarela barang-barang pejabat negara secara terbuka, atau dengan artian masyarakat umum bisa turut serta dalam pelelangan tersebut.
"Lelang akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan bebas KKN," kata Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin 26 Februari 2018.
Untuk proses lelang tersebut, Direktorat Lelang menawarkan dua skema lelang bagi peserta, yakni skema lelang kehadiran (konvensional) serta skema lelang e-Auction cara tertutup atau (close bidding).
Lukman menjelaskan, untuk peserta lelang konvensional peserta diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, di nomor rekening 10541039 atas nama RPl 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang dimulai.
"Atau bisa juga dilakukan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan /Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai," kata Lukman.
Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan wajib mendaftarkan diri ke panitia lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, fotokopi KTP, dan NPWP.
Adapun cara penawaran untuk lelang ini melakukan penawaran (bidding) dengan hadir secara langsung di tempat pelaksanaan lelang.
Untuk lelang e-Auction Close Bidding, Lukman menjelaskan, peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangkadin.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama pribadi.
Sedangkan untuk uang jaminannya, disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan muncul setelah pada menu lelang, setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran.
"Nominal yang disetorkan sesuai dengan syarat yang ditentukan penjual dan disetorkan secara sekaligus, bukan dicicil," kata Lukman.
Cara penawaran untuk lelang e-Auction close bidding dengan mengakses www.lelangkadin.kemenkeu.go.id dan untuk batas akhir pengajuan penawaran yakni hari Rabu, 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB. (one)