Sinar Mas Garap Klasterisasi Sawit Swadaya Pertama di Kaltim

Perkebunan kelapa sawit.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food seluas lebih dari 7.726 hektare. SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. 

Seorang Pria Hilang Misterius di Kebun Sawit di Konawe Utara, Tim Sar Lakukan Pencarian

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.98 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan perkebunan yang luasnya 250 hektare atau lebih untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Klasterisasi plasma kelapa sawit ini merupakan proyek percontohan perwilayahaan pembinaan plasma swdaya, dan komitmen pembelian tandan buah segar (TBS) dalam kerangka kemitraan secara permanen di Provinsi Kalimantan Timur.
 
CEO Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Timur, Suryanto Bun optimistis, kemitraan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Sejak 2011, Sinar Mas telah memulai kemitraan ini dengan membentuk unit khusus dalam organisasi struktural di perusahaan. 

Sinar Mas Ungkap Bukti Biofuel Jadi Solusi Tekan Emisi dan Hemat Devisa

"Tim ini memiliki fungsi untuk memastikan program kemitraan ini berjalan dengan baik dan kini hasil dari kemitraan ini pun sudah dapat terlihat," ujar Suryanto dikutip dari keterangan resminya, Minggu 25 Februari 2018.

Pada akhir 2017, Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food Wilayah Kalimantan Timur membina kebun plasma seluas lebih dari 6,880 hektare. Selain itu perusahaan juga membina kebun plasma swadaya lebih dari 7.726 hektar, sehingga luas kebun plasma seluruhnya lebih dari 14.600 hektar.

Daripada Dipenjara, Pemerintah Prabowo Pilih Kenakan Denda Rp300 T pada Pengusaha Sawit Ilegal

“Melalui program kemitraan yang terintegrasi Perusahaan memberikan pendampingan on-farm dalam bentuk pembinaan dan pendampingan staf ahli, pengolahan produksi TBS, penyediaan bibit unggul, penyediaan pupuk dan herbisida, mekanisasi dalam pengelolaan kebun serta pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan,” jelas Suryanto. 

Selain itu, para petani plasma swadaya didorong untuk melakukan praktik agronomi yang baik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen dan prinsip keberlanjutan yang diterapkan.

Salah satunya adalah dengan memastikan praktik agronomi yang mengikuti standar baku kriteria dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini, dua koperasi binaan perusahaan yaitu Koperasi Jasa Mutiara Kongbeng seluas 623,51 hektar dan Koperasi Prima Pantun seluas 191,38 hektar telah lulus audit ISPO. 

"Kedua koperasi ini merupakan koperasi plasma swadaya pertama yang berhasil mendapatkan sertifikat ISPO untuk wilayah Kalimantan," tambahnya.
 

Nusron Wahid

Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit tanpa HGU

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya akan menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit beroperas

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024