Menteri Susi Tak Ingin Lobster Senasib dengan Ikan Sidat

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berharap, penyelundupan bayi lobster tidak terus terjadi. Karena, apabila dibiarkan, bisa terjadi kepunahan sebagaimana ikan sidat.

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Susi mengatakan, keberadaan ikan sidat kini telah punah. Sebab, tidak adanya regulasi yang mengikat untuk pelarangan penjualan, atau ekspor benih, atau glass eel (bayi ikan) itu untuk dibudidayakan.

"Kita tidak mau mengulang kesalahan dari pada ikan sidat," kata Susi di Tangerang, Jumat 23 Februari 2018.

Terungkap! Ini Alasan Harga Lobster Mahal di Indonesia, Pantes Jadi Makanan Mewah

Karena itu, menurut Susi, kini sudah membuat regulasi untuk tidak melakukan ekspor atau jual beli terhadap benih atau bayi lobster tersebut.

Melalui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

Lobster Ternyata Sangat Disarankan Buat Ibu Hamil untuk Cegah Anemia dan Stunting, Tapi...

Lebih lanjut, Susi mengatakan, untuk saat ini mencari lobster di lautan lepas sudah mulai sulit. Karena, benih lobster tersebut terus diambil atau dicuri dan di bawa ke nagara lain. 

"Sekarang lihat, lobster 50 kilogram itu sudah banyak katanya, padahal dulu 1-2 ton. Karena yang begininya (benihnya) enggak diambil," ujarnya.

Semua masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga dan membudidayakan lobster dengan benar. Sebab, Susi khawatir, Indonesia sebagai pemilik dari benih-benih lobster terbesar harus kalah dari Vietnam, yang kini dianggap sebagai eksportir lobster terbesar.

"Jadi, Vietnam itu ekspornya melebihi 30 triliun lobster, dan tidak satu pun bibitnya itu ada di Vietnam, semuanya dari kita. Masa mau kita biarkan terus, kan tidak boleh," tambahnya. (asp)

Kanwil Bea Cukai Kepri gagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster

Bea Cukai Tindak Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri

Kanwil Bea Cukai Kepri gagalkan aksi penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) bernilai Rp15,1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024