5 Hal Penting Jelang Registrasi Prabayar Berakhir

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Registrasi kartu prabayar tinggal lima hari lagi. Tenggat terakhir registrasi yakni 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat pengguna seluler untuk segera memanfaatkan waktu registrasi prabayar, sebab tidak akan ada lagi pembukaan registrasi kartu prabayar.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Saya infokan bahwa tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Ahmad M. Ramli kepada VIVA, Kamis 22 Februari 2018.

Seiring batas akhir registrasi prabayar, Rami menyampaikan masyarakat sudah bisa mengakses fitur 'check' untuk mengetahui apakah nomor KK dan NIK pengguna sudah dipakai untuk registrasi atau belum. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Fitur ini memang untuk mengecek nomor 'gelap' dalam registrasi prabayar yang sudah jauh hari diantisipasi Kominfo.

"Jika ya (ada orang lain menggunakan nomor KK dan NIK pengguna untuk registrasi) dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran," jelasnya. 

Pengamat Nilai Registrasi Prabayar Pakai Face Recognition Berlebihan

Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pelanggan seluler yang telah registrasi dengan benar menggunakan NIK dan KK. Ramli meminta operator dan gerai telekomunikasi untuk menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi aturan perundang-undangan dan melindungi data pelanggan. 

Berikut lima hal penting menjelang akhir registrasi prabayar: 

1. Pemerintah berterimakasih kepada semua pelanggan yang telah melakukan registrasi secara benar dengan menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak. Penggunaan NIK dan KK secara tanpa hak adalah pelanggaran hukum

2. Meminta kepada semua operator untuk terus mengawasi distribusi kartu pelanggan dan proses registrasi  melalui gerai secara terus menerus dan melaksanakan monitoring dan pelaporan sesuai Peraturan Menteri Kominfo

3. Operator dan gerai diminta untuk tetap menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi peruuan dan melindungi data pelanggan

4. Nomor HP yang didaftar dengan NIK dan KK secara tidak benar wajib registrasi ulang  dan diberitahukan oleh operator kepada pelanggan yang bersangkutan. Jika tidak registrasi ulang, dikenai sanksi blokir sesuai Peraturan Menteri

5. Masyarakat sudah dapat mengecek penggunaan NIK dan KK melalui fitur 'check', yang mana setiap pelanggan dapat mengecek apakah NIK dan Nomor KK-nya digunakan oleh orang lain untuk registrasi. Jika ya, dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Sosialisasi registrasi prabayar

Berikut ini tautan website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:

1.Telkomsel

   Via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

2. Indosat

    Via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

3. XL Axiata 

    Via USSD dengan format:  *123*4444#

4. Hutchison atau Tri 

    Via website:  https://registrasi.tri.co.id

5. Smartfren

    Via website:  https://my.smartfren.com/check_nik.php

6. STI

    Via website:  https://my.net1.co.id

 

Ilustrasi face recognition atau pemindaian wajah.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BRTI sudah bertemu. Belum sepakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2020