Jangan Coba-coba Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Bekasi

Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, atau BPTJ menyatakan telah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri, untuk menindak tegas masyarakat yang tak patuh dengan kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.

Menguji Efektivitas Perluasan Ganjil Genap

Tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang tak mengikuti aturan, yang sedianya diterapkan mulai 12 Maret 2018 itu. Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang memakai lajur khusus bus di jalan tol tersebut akan dikenakan sanksi tilang.

"(Sanksinya) tilang. Kita harus galak sekarang," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono di kantor Kemenhub, Jakarta Kamis 22 Februari 2018.

Soal Ganjil Genap, Polda Metro: Setiap Kebijakan Pasti Ada Dampaknya

Ia menjelaskan, jalur khusus angkutan umum berupa bus TransJabodetabek itu akan berada di lajur satu. Sedangkan angkutan barang memakai lajur dua, kemudian kendaraan berupa mobil pribadi berada di lajur tiga dan empat.

"Walaupun (macet) panjang enggak masalah (tetap ditilang). Kan, bus semua, kan dia otomatis kayak Transjakarta, kan lama-lama orang minggir," jelas dia.

Catat, Rute Lengkap Ganjil Genap Selama Asian Games 2018

Seperti diketahui, aturan ganjil genap di tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat mulai berlaku pada 12 Maret 2018 pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, selama hari kerja kecuali sabtu-minggu dan hari libur nasional.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan pun telah menyediakan sebanyak 60 bus untuk alternatif bagi masyarakat dengan nomor pelat ganjil di tanggal genap dan nomor pelat genap di tanggal ganjil.

Ganjil Genap

Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik, Polisi Siapkan Sanksi Tilang

Kebijakan ganjil genap atau gage diterapkan selama PPKM level 4 di delapan titik jalan Ibu Kota Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2021