Cegah Tarif Listrik Naik, Harga Batu Bara PLN Harus Merakyat
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Harga batu bara yang terus naik membuat PT Perusahaan Listrik Negara harus menanggung beban keuangan lebih besar. Pemerintah pun kini tengah menyusun aturan penetapan harga batu bara di pasar domestik atau domestic market obligation.
Menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, penetapan harga batu bara yang menentukan batas atas dan batas bawah untuk pasar dalam negeri itu harus dilakukan secara berkeadilan. Upaya itu agar PLN tidak semakin terjepit lantaran tarif listrik tidak dinaikkan pemerintah.
"Kenaikan harga batu bara pasti menyebabkan kenaikan harga pokok penyediaan listrik naik. Dalam kondisi semacam ini PLN terjepit, karena tidak punya kewenangan menetapkan itu (tarif listrik)," kata Fahmi dalam diskusi bertema 'Batu bara batu bara untuk siapa?', di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 bahwa seluruh sumber daya alam harus dikuasai oleh negara belum terealisasi. Ia pun meminta pemerintah untuk memberikan harga batu bara yang berkeadilan untuk PLN maupun pengusaha batu bara.
Saat ini, dia melanjutkan, harga batu bara sudah menembus angka US$100 per ton. "Jalan tengah yang harus ditempuh, harga DMO batu bara itu harusnya antara US$60 dan US$70, jadi batu bara itu untuk siapa? Harusnya untuk rakyat," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan hal yang senada. Ia menilai Presiden harus didesak untuk mengatur harga batu bara. Penguasaan komoditas batu bara di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh perusahaan swasta.
"Oleh sebab itu kami minta bahwa batu bara itu harusnya dikuasai oleh negara dan BUMN. Kalau di migas, dalam penguasaan Mahakam oleh negara itu sudah terbesar, tapi batu bara itu, PT Bukit Asam hanya enam persen, sedangkan sisanya adalah asing dan swasta," kata dia.
Menurut dia, harga batu bara yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Batu bara sebesar US$85 per ton untuk pasar dalam negeri masih terlalu mahal.
"Intinya adalah harga ini perlu diatur. Negara harus hadir. Saya usulkan bukan cuma batu bara yang diatur, tapi untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Makanya pemerintah itu sudah takluk kepada pengusaha. Bahkan asosiasi itu sudah mengajukan harga DMO US$85," tuturnya.