Menteri BUMN Siap Hukum Waskita Karya Jika Ada Human Error
- VIVA/Sherly
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno siap memberikan sanksi kepada PT Waskita Karya Tbk jika ada kelalaian. Perusahaan konstruksi pelat merah itu merupakan kontraktor pelaksana proyek jalan tol Becakayu yang mengalami kecelakaan konstruksi pagi tadi.
"Pasti, termasuk nanti akan direkomendasikan (sanksinya), kalau ada human error kami akan memberikan sanksi," kata Rini usai rapat di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.
Kendati demikian, Rini tak merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada PT Waskita Karya apakah berupa pencopotan direksi atau sanksi lainnya. Dia hanya mengaku akan berpegang kepada ketentuan Undang-Undang soal pemberian sanksi.
"Kita akan bicara Undang-Undangnya seperti apa. Yang penting kita fair. Tapi seperti yang saya katakan bahwa untuk hal keselamatan itu adalah yang utama kita pasti memberikan sanksi," kata dia.
Rini juga mengaku akan merundingkan sanksi yang tepat kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Saat ini, pihaknya masih akan fokus pada evaluasi seluruh proyek elevated yang ada.
"Kita belum tahu karena pengecekan ini kan semuanya," ujar dia.
Dia melanjutkan, penghentian sementara proyek-proyek konstruksi yang menggunakan elevated tidak akan lama. Khususnya untuk proyek-proyek prioritas yang akan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.
"Ada yang diprioritaskan, seperti LRT kan didahulukan (evaluasinya) karena ini suatu hal yang ingin kita selesaikan. Jadi tergantung proses dari evaluasi. (lamanya) Tergantung ya. Saya belum tahu," tutup dia. (ren)