Ponsel-ponsel Terbaru Kini Lebih Cepat Hadir di RI
- www.pixabay.com/RitaE
VIVA – Kabar bagus bagi Anda penikmat perangkat mobile terbaru. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengguna di tanah air bisa produk smartphone baru dari dalam dan luar negeri bisa lebih cepat beredar ke masyarakat.Â
Hal itu berkat kecepatan proses sertifikasi smartphone yang sebelumnya berlangsung dua bulan kini dipangkas hanya menjadi dua hari saja. Proses cepat sertifikasi itu dilakukan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi yang disertai sejenis letter of undertaking.
Dengan demikian, smartphone atau produk baru yang telah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), akan lebih cepat hadir ke masyarakat.
"Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang dikutip dari keterangan tertulis, Senin 19 Februari 2018.
Rudiantara mengimbau, agar tidak ada lagi penyelundupan smartphone karena smartphone resmi cepat hadir di  masyarakat. Juga kepada semua kalangan agar tidak menghadirkan perangkat secara ilegal.
Pelayanan Sertifikasi
Kecepatan sertifikasi smartphone atau produk baru mobile itu akan menyokong nilai tambah bagi Indonesia dalam industri smartphone.Â
Pelayanan sertifikasi perangkat secara online, dokumen yang disiapkan yaitu
1. Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO>IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
2. Test report perangkat telekomunikasi yang dirilis oleh laboratorium yang diakui Cellular Telephone Industries Association, Balai Uji, Laboratorium uji yang belum diakreditasi namun telah lulus supervisi
3. Salinan administrasi meliputi identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian, surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisya, serta Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian atau perangkat berbasis teknologi LTE.
Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi setelah pemohon mengajukannya pada situs web e-Sertifikasi, maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan. Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan demikian, proses Sertifikasi dengan Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian hanya memakan waktu dua hari saja.
Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka, terletak persis belakang Gedung Sapta Pesona.Â
Saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainnya yang telah berunsur TKDN yang memenuhi syarat sejumlah 43 merek, yang mana di antaranya adalah 11 merek nasional.  Sedangkan jumlah model perangkat baik telepon genggam, telepon pintar maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30 persen dari selama kurun tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2018 adalah sejumlah 294 model perangkat. (ren)