Polri: Tak Ikuti Permen 108, Taksi Online Ilegal

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Masyarakat dan pengemudi taksi online diminta menyadari pentingnya aturan angkutan dalam jaringan. Aturan itu diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan semua pihak.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan pentingnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Permenhub 108 untuk menjamin keselamatan angkutan online," kata Irjen Royke melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2018.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Dalam dunia transportasi, kata Royke, bila menyangkut angkutan umum pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus seperti keselamatan, keamanan dan persaingan usaha.

Menurut dia, perbedaan angkutan konvensional dan daring hanya terletak pada cara pemesanannya. Keduanya harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Online hanyalah cara memesan angkutan umum. Setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus safety dan resmi," katanya.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Dia mengakui, angkutan umum dengan sistem daring sangat dibutuhkan sejalan dengan perkembangan zaman. Namun, angkutan daring harus menaati peraturan yang berlaku. "Sistem online memang sangat dibutuhkan. Orang maunya serba praktis. Tapi sesuatu yang online itu harus legal dan diatur mekanismenya," katanya menambahkan.

Jenderal bintang dua ini menyebut, angkutan umum yang tidak menaati peraturan dapat dikategorikan sebagai angkutan umum ilegal atau gelap. Untuk itu, katanya, Permenhub 108 menjembatani atau mengakomodir angkutan online menjadi legal.

"Permen 108 itulah yang menjembatani atau mengakomodir angkutan online menjadi legal. Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum, tak ubahnya dengan angkutan omprengan," katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah berlaku sejak 1 Februari 2018. Namun, sejumlah pengemudi transportasi dalam jaringan dari berbagai daerah menentang penerapan peraturan tersebut. HIngga akhirnya ditangguhkan sampai waktu yang belum ditentukan. (mus)

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024