Polri: Tak Ikuti Permen 108, Taksi Online Ilegal

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Masyarakat dan pengemudi taksi online diminta menyadari pentingnya aturan angkutan dalam jaringan. Aturan itu diperlukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan semua pihak.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan pentingnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Permenhub 108 untuk menjamin keselamatan angkutan online," kata Irjen Royke melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2018.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Dalam dunia transportasi, kata Royke, bila menyangkut angkutan umum pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus seperti keselamatan, keamanan dan persaingan usaha.

Menurut dia, perbedaan angkutan konvensional dan daring hanya terletak pada cara pemesanannya. Keduanya harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Online hanyalah cara memesan angkutan umum. Setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus safety dan resmi," katanya.

Sopir Taksi Online yang Tabrak Balita di Ciputat Jadi Tersangka

Dia mengakui, angkutan umum dengan sistem daring sangat dibutuhkan sejalan dengan perkembangan zaman. Namun, angkutan daring harus menaati peraturan yang berlaku. "Sistem online memang sangat dibutuhkan. Orang maunya serba praktis. Tapi sesuatu yang online itu harus legal dan diatur mekanismenya," katanya menambahkan.

Jenderal bintang dua ini menyebut, angkutan umum yang tidak menaati peraturan dapat dikategorikan sebagai angkutan umum ilegal atau gelap. Untuk itu, katanya, Permenhub 108 menjembatani atau mengakomodir angkutan online menjadi legal.

"Permen 108 itulah yang menjembatani atau mengakomodir angkutan online menjadi legal. Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum, tak ubahnya dengan angkutan omprengan," katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah berlaku sejak 1 Februari 2018. Namun, sejumlah pengemudi transportasi dalam jaringan dari berbagai daerah menentang penerapan peraturan tersebut. HIngga akhirnya ditangguhkan sampai waktu yang belum ditentukan. (mus)

Kompol Bambang, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Sopir taksi online Rizki Fitrianda (37) yang menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi Kompol Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, menjelaskan awal mula cekcok.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024