OJK Siapkan Cara Sehatkan Asuransi Jiwa Bumiputera

Gedung Bumiputera
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, atau AJBB saat ini, tengah menyiapkan program penyehatan AJBB yang komprehensif terhadap asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Indonesia Re Fokus Inovasi Produk Genjot Peningkatan Layanan Reasuransi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan bersungguh-sungguh menyiapkan program penyehatan AJBB, agar mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi.

“Bersama pengelola statuter, OJK bersungguh-sungguh dalam menyiapkan program penyehatan AJBB yang diharapkan berjalan cepat, efektif dan komprehensif, serta mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi,” kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Februari 2018.

Anggia Novita Merasa jadi Korban Praktik Nakal Terkait Klaim Asuransi

Berdasarkan evaluasi, program penyehatan AJBB sebelumnya tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga harus dilakukan program penyehatan yang komprehensif.

“Kami sedang siapkan perangkat, agar AJBB segera bisa membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk,” katanya.

Terpopuler: Mobil SUV Hybrid Baru Rp300 Jutaan, Klaim Asuransi Terbesar dalam Sejarah

Wimboh juga meminta, agar semua pemegang polis di AJBB tetap tenang, karena dari sisi bisnis dan pendanaan AJBB masih berjalan normal.

Menurutnya, program penyehatan AJBB harus dilakukan menyeluruh dan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki, antara lain struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaannya, manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.

Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 (AJBB) pada Minggu 12 Februari 2017, secara resmi mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB), sebagai upaya untuk menyelamatkan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Pembentukan PT AJB dimaksudkan sebagai pengganti dan penerus AJBB, dalam hal penjualan produk baru asuransi. Sementara itu, AJBB sendiri akan bertugas menyelesaikan kewajiban klaim kepada 6,5 juta pemegang polis, sehingga mereka tidak perlu membuka nasabah baru.

Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024