PNS Bisa Naik Gaji Jika Memenuhi Kategori Ini
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan APBN 2018 yang telah ditetapkan.
Gaji PNS mengalami kenaikan signifikan pada 2001 sebesar 270 persen. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2015 sebesar 6 persen.
Namun, untuk sistem penggajian PNS, hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Sistem penggajian tersebut ditegaskan pula berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari laman BKN, Selasa 13 Februari 2018, Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu.
- Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali
- Kenaikan gaji istimewa. Berdasarkan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori 'Amat Baik'
- Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat
- Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah). untuk kategori ini kenaikannya mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara itu, untuk sistem penggajian Guru PNS, ditegaskan tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Hanya saja PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik
Hal tersebut merupakan penghargaan atas profesionalitasnya sebagai pendidik. Ketentuan itu pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (ren)