Infografik: Tarif Tol Cipularang Naik Mulai 15 Februari 2018
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – PT Jasa Marga Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol bakal dilakukan per 15 Februari 2018 di tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Adapun, berdasarkan data Jasa Marga, selisih kenaikan per ruas mulai dari Rp500 hingga Rp7.000.Â
Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 97/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
General Manager Purbaleunyi Jasa Marga, Reza Febriano, berjanji dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan dengan kenaikan tarif ini.
"Kami (Jasa Marga) cabang Purbaleunyi punya kesepakatan dalam hal peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, khususnya adalah perbaikan pengerasan jalan," ujar Reza beberapa waktu lalu.Â
Berikut ini infografik kenaikan tarif ruas Tol Cipularang: