Holding BUMN Migas Harus Bikin Harga Gas Murah
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Arah strategis pembentukan induk usaha atau holding BUMN migas dinilai belum jelas. Selama ini alasan yang dikemukakan pemerintah melalui Kementerian BUMN masih bersifat normatif.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, pada dasarnya holding BUMNÂ migas bisa dilakukan.
Ia menilai, alasan Kementerian BUMN untuk membentuk holding cukup rasional, yang antara lain peningkatan suplai gas domestik, efektivitas dan efisiensi distribusi gas, optimalisasi infrastruktur gas, serta peningkatan kapasitas investasi.
"Tapi kalau dicermati, belum tampak arah strategis dari pembentukan holding ini. Alasan-alasan yang disebutkan menurut hemat saya masih bersifat normatif," ujar Fabby kepada VIVA, Jumat 9 Februari 2018.
Diungkapkannya, sisi positif pembentukan holding migas sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian BUMN adalah memperkuat struktur modal. Namun, secara keseluruhan belum menunjukkan arah strategis dari holding BUMN migas.
"Kritik saya, arah dan nilai strategis dari holding ini belum terlihat betul. Misalnya aspek strategis yang dimaksud adalah bagaimana holding migas ini dapat memperkuat ketahanan energi, menjamin ketersediaan energi dan pasokan, khususnya minyak dan gas, dengan harga yang rasional dan terjangkau," ujar dia.
Tak hanya itu, sambung dia, perlu adanya model bisnis yang jelas ke depan untuk menghadapi industri migas yang semakin kompetitif, capital intensive, dan sensitif terhadap lingkungan global.
"Ini belum tampak, jadi pada intinya, saya masih belum melihat tujuan akhir dari holdingisasi BUMN energi ini dalam konteks meningkatkan fungsi BUMN sebagai pendukung penyediaan layanan publik di bidang energi (migas) secara berkelanjutan dan berkesinambungan," katanya.
"Kritik lain, prosesnya kurang transparan, dan cepat, serta minim kajian," tutur dia.
Pembentukan holding BUMN migas secara de facto masih menunggu penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding migas oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan itu telah dirancang dalam RPP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Meski sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai langkah menuju holding. Namun, jika PP tidak ditandatangani selama 60 hari sejak RUPS, maka hasil keputusan RUPS PGN akan batal demi hukum.