Kemenhub Janji Tindak Tegas Taksi Online Nakal
- Dokumentasi Kementerian Perhubungan
VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat menggelar rapat pimpinan hari ini, Kamis, 8 Februari 2018, guna mensinergikan persepsi di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan transportasi online saat ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sambutan acara tersebut mengungkapkan, dinamika industri transportasi saat ini semakin kompleks dengan hadirnya transportasi berbasis aplikasi. Hal itu harus disikapi dengan bijak.
Budi mengatakan, Organda sebagai wadah pengusaha harus dapat melakukan efisiensi agar tetap dapat bersaing. Pemerintah pun akan berlaku adil menyikapi hal ini.
"Kehadiran Pemerintah lewat Peraturan Menteri 108 (tentang angkutan online) sebagai bentuk menyeimbangkan semua stakeholder dalam industri transportasi darat," kata Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 8 Februari 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiaji berjanji, dalam waktu dekat akan menindak tegas para pelanggar PM 108, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
"PM 108 merupakan peraturan menteri yang bersifat nasional, jadi aspek penertiban dan penindakan tidak bisa sektoral," katanya.
Budi mengakui, peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Tapi ditegaskannya, Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak.
"Dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono mengungkapkan, Rapimnas tersebut membahas beberapa agenda, di antaranya pelaksanaan PM 108, program kerja 2018, keanggotaan dan RPP tentang ganti rugi.
Andre menegaskan, DPP Organda akan memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh anggota. Mulai penyediaan prasarana penunjang, kepastian berusaha, permodalan, keamanan hingga layanan advokasi bagi anggota Organda yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan.
"Rapimnas ini diharapkan dapat melahirkan usulan usulan yang fokus, terprogram, terukur dan dapat dijadikan bagian kebijakan pemerintah dalam bidang penyelenggaraan transportasi," ujarnya. (ase)