Catat, 15 Februari Tarif Tol Purbaleunyi Naik Rp500
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – PT Jasa Marga Tbk, kembali menyesuaikan tarif sejumlah ruas jalan tol. Kali ini, tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang termasuk dalam ruas tol Purbaleunyi.
Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan, evaluasi tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai besaran inflasi daerah.
"15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB diberlakukan tarif baru di Padaleunyi dan Cipularang," kata Subakti dalam konferensi pers di kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis 8 Februari 2018.
Ia mengatakan, penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen). Pertama, Kepmen PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan kedua adalah Kepmen PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Dijabarkannya, penyesuaian tarif di jalan tol Padaleunyi dan jalan tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,3 persen.
"Wilayah bandung inflasi 6,3 persen. Jadi Penyesuaian tarif ini setelah dihitung tidak semua naik, ada beberapa ruas pendek yang tidak terjadi kenaikan," kata dia.
Dengan begitu, sambung dia, rata-rata kenaikan untuk golongan I ada di angka Rp500. "Untuk golongan I rata-rata kenaikannya Rp500," ujarnya.