443 Ribu Pemegang Polis AXA Life Pindah ke AXA Financial

Axa Life Secured Payment
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan pencabutan izin operasional Asuransi Jiwa AXA Life Indonesia dalam rangka merger yang dilakukan AXA Financial Indonesia tidak akan merugikan konsumen atau pemegang polis. 

Indonesia Re Fokus Inovasi Produk Genjot Peningkatan Layanan Reasuransi

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Anggar B Nuraini, mengungkapkan, ada 443 ribu pemegang polis yang akan dialihkan dari AXA Life ke AXA Financial. Peralihan tersebut merupakan bagian dari merger yang dilakukan. 

"Dari hasil merger tersebut, pemegang polis tidak dirugikan karena ini aksi korporasi keduanya dalam single present policy atau kepemilikan tunggal," ujarnya dikutip dari Kabar Pasar, tvOne, Selasa 6 Februari 2018. 

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Dia mengungkapkan, ada 11 produk asuransi yang dipindahkan dalam proses merger tersebut. OJK pun memastikan prosesnya berjalan dengan baik dan tidak merugikan konsumen. 
 
"Konsumen atau pemegang polis jangan khawatir karena mereka akan tetap mendapatkan hak-haknya," ungkapnya. 

Dia pun menegaskan, pencabutan izin usaha AXA Life bukan karena memburuknya kinerja perusahaan, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha AXA Life

Ilustrasi Asuransi Syariah

Asuransi Jasindo Syariah Catat Pertumbuhan 20 Persen hingga November 2024

PT Asuransi Jasindo Syariah mengungkapkan, hingga November 2024 telah mencatatkan pertumbuhan sebesar 20 persen.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024