Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan regulasi di sektor ESDM. Sebanyak 32 peraturan, seperti Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dicabut oleh Kementerian ESDM.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Pencabutan ini dilakukan untuk mempermudah investasi dan perizinan bagi pelaku dunia usaha. Dengan demikian diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dan penambahan angka lapangan kerja yang lebih banyak.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang ESDM ini diharapkan mendorong investasi yang lebih baik lagi kedepannya.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

"Ini akibatnya, 32 ini banyak perizinan yang di bawahnya didasari oleh peraturan-peraturan tersebut itu akan dihapus. Ini akan terus, bukan hanya 32, ini akan terus dilakukan. Nanti mungkin seminggu dua minggu dikurangi lagi, makin lama kemudian kegiatan pengusaha makin baik," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.

Berikut 32 peraturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM:

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia
  • Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Migas
  1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
  2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang lnsentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;
  4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
  5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran ;
  6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
  7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
  8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi;
  9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
  10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;
  11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagalistrikan.
  1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
  2. Peraturan MESDM No. 33/2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
  3. Peraturan MESDM No. 04/2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.
  4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.
  • Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Minerba.
  1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum.
  2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA.
  3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum.
  4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP3B.
  5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi.
  6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi.
  7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN di bidang Pertambangan Umum.
  • Penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan Bidang EBTKE
  1. Peraturan MESDM No. 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
  2. Peraturan MESDM No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi.
  3. Peraturan MESDM No. 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
  4. Peraturan MESDM No. 19/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
  5. Peraturan MESDM No. 21/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
  6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
  7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
  •  Penyederhanaan petunjuk teknis SKK Migas.
  1. PTK 012 tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi;
  2. PTK 013 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi
  3. PTK 037 tahun 2017 tentang Persetujuan Untuk memproduksi 1 Sumur.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya