Jonan Cabut 32 Peraturan Tak Jelas di Sektor ESDM
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan regulasi di sektor ESDM. Sejumlah peraturan, seperti Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dicabut oleh Kementerian ESDM.
Jumlah total peraturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM adalah 32 aturan. Terdiri dari 11 peraturan di Dirjen Minyak dan Gas Bumi, empat peraturan di Dirjen Ketenagalistrikan, tujuh peraturan di Dirjen Mineral dan Batubara, tujuh peraturan di Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan tiga peraturan di SKK Migas.
"Jadi total hari ini, ada 32 peraturan ataupun keputusan ataupun juklak yang dicabut," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2018.
Jonan menjelaskan, pencabutan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, agar tidak ada peraturan yang menghambat investasi dan mempersulit perizinan untuk investasi.
Hal ini bertujuan agar investasi terus tumbuh semakin baik dan akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang terus membaik serta penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.
"Sesuai arahan Pak Presiden kita itu harus coba mendorong investasi, untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik waktu ke waktu. Karena indikator-indikator makro semua baik, kenapa, pertumbuhannya itu 5,2 persen. Mudah-mudahan bisa lebih tinggi," ucap Jonan.
Jonan mengatakan, pencabutan 32 peraturan akan berpengaruh terhadap perizinan yang didasarkan kepada 32 peraturan ini. Dengan demikian perizinan yang didasarkan kepada 32 peraturan ini juga dihapus mulai hari ini.
"Ini akibatnya, 32 ini banyak perizinan yang dibawahnya didasari oleh peraturan-peraturan tersebut itu akan dihapus. Ini akan terus, bukan hanya 32, ini akan terus dilakukan. Nanti mungkin seminggu dua minggu dikurangi lagi, makin lama kemudian kegiatan pengusaha makin baik," ujarnya. (one)