RI Menang di WTO, Bappenas: Ekspor Non Migas 2018 Bergeliat
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Sengketa kebijakan pembatasan produk biodiesel di pasar Uni Eropa akhirnya dimenangkan oleh Indonesia. Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) World Trade Organization memenangkan enam gugatan yang dilayangkan pemerintah Indonesia.
Dalam panel DBS WTO, dijelaskan bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan perjanjian antidumping, bahkan selama penyelidikan dumping hingga penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) diimplementasikan untuk produk Indonesia.
Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, kemenangan ini adalah kabar gembira bagi ekonomi Indonesia tahun ini.
Menurut dia, jika itu nantinya diterapkan, bukan tidak mungkin ekspor produk biodiesel asal Indonesia ke Eropa akan meningkat. Terlebih biodiesel tersebut merupakan produk olahan dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Dari sisi produksi pastinya sektor perkebunan nanti akan meningkat karena permintaan CPO naik. Dari sisi permintaan tentu ekspor nonmigas Indonesia akan merangkak naik," ujar Amalia kepada VIVA, Senin, 29 Januari 2018.
Ia mengungkapkan, dengan meningkatnya sisi produksi dan permintaan ekspor tadi, maka ini akan memberikan harapan terhadap tercapaiannya target dari pertumbuhan ekonomi 2018 dan 2019.
Saat ini, lanjut dia, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah masih menargetkan ekspor keseluruhan dapat tumbuh lima persen. Namun, dengan adanya kabar ini tentu capaian itu bisa di atas target.
"Dahulu biodiesel sempat turun 42 persen, namun kalau ekspor biodiesel kita bisa kembali ke level 2012, maka akan mendorong (peningkatan) ekspor nonmigas Indonesia sekitar 0,6 persen," ujarnya.