Aturan Taksi Online Angin Segar Buat Organda
- Dok. TAM
VIVA – Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menyetujui penerapan aturan taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan ini diharapkan akan memberikan koridor hukum yang jelas dan menciptakan keadilan dalam persaingan usaha.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono mengatakan, pihaknya dari kalangan angkutan 'resmi' atau taksi sebetulnya ingin aturan taksi online itu bisa berjalan. Bahkan, ia menyebut itu diharapkan sudah diatur sejak tahun 2014 saat mulai masuknya taksi online ke Indonesia.
"Kami bahkan harapkan berjalan dari 2014. Karena kami selalu terbiasa dengan industri yang diatur terlepas berjalan tertib atau tidak," kata Ateng dalam FGD Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tentang Implementasi Regulasi Taksi Online, di Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.
Menurut dia, pengaturan ini merupakan harapan bagi semua industri transportasi agar bermain dengan koridor yang jelas dan menciptakan keadilan. Meski, saat ini masih ada beberapa benturan antara pengemudi taksi online dengan konvensional.
"Ini harapan bagi semua industri terlepas di sana sini terjadi benturan. Meski bukan di Jabodetabek lagi sehingga akhirnya yang terjadi justru yang di daerah. Di daerah masih terjadi benturan yang tidak enak. Harapan kami, aturan ini bisa berjalan berlaku efektif dan ditegakkan," ujarnya.
Menurut dia, aturan ini diperlukan agar penegakan hukum di negeri ini bisa lebih tegas. Khususnya untuk angkutan ilegal yang tidak memiliki izin.
"Juga untuk angkutan ilegal, sebelum online ini bergerak, dia cukup masif. Yang dulunya mungkin hanya head to head, dengan taksi, Tapi nantinya juga dengan pola pentarifan juga cukup berat bagi mereka dan bukan menjadi isu yang utama lagi," kata dia. (ase)