Taksi Online Wajib Diatur Negara, Kemenhub Tak Boleh Mundur

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Kementerian Perhubungan diminta tidak mundur dan konsisten mengimplementasi Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Walaupun saat ini, telah muncul gerakan-gerakan penolakan melalui aksi demonstrasi hingga gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap aturan yang mengatur taksi online tersebut.

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, PM 108 2017 tersebut adalah langkah maju dari pemerintah untuk mengatur sistem transportasi online di Indonesia.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

"Pemerintah enggak boleh mundur, harus konsisten. Menurut saya pemerintah harus konsisten dan cukup tegas dalam hal ini," kata Danang dalam diskusi di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun harus memahami konsep dasarnya bahwa industri transportasi online itu adalah industri yang diatur pemerintah.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Semua elemen harus diatur mulai dari pengemudinya, aspek keselamatan hingga tata cara untuk memberikan layanan harus diatur yang harus difokuskan kepada masyarakat pengguna bukan dari sisi kepentingan pengusaha.

"Saya lebih meminta pemerintah itu kalau dia membuat aturan, fokusnya kepada masyarakat yang lebih luas yang dilayani. Dasarnya adalah perlindungan kepada masyarakat itu lebih enak pengaturannya, jadi tidak kepentingan pengusaha ini, pengusaha itu," kata dia.

Senada dengan hal itu, Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk tidak mundur dalam menerapkan PM 108 tersebut. Meskipun saat ini sudah ada tekanan dari pengusaha mau pun pengemudi taksi online.

"Jadi meskipun ada tekanan dari angkutan online, ya harus jalan ya karena aturan itu harus ada. Yang digugat itu kan seperti aturan kuota, stiker, tarif, terus KIR itu yang perlu, jadi menurut saya posisi pemerintah harus tegas," ujar dia.

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024