Taksi Online Wajib Diatur Negara, Kemenhub Tak Boleh Mundur
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
VIVA – Kementerian Perhubungan diminta tidak mundur dan konsisten mengimplementasi Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Walaupun saat ini, telah muncul gerakan-gerakan penolakan melalui aksi demonstrasi hingga gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap aturan yang mengatur taksi online tersebut.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, PM 108 2017 tersebut adalah langkah maju dari pemerintah untuk mengatur sistem transportasi online di Indonesia.
"Pemerintah enggak boleh mundur, harus konsisten. Menurut saya pemerintah harus konsisten dan cukup tegas dalam hal ini," kata Danang dalam diskusi di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.
Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun harus memahami konsep dasarnya bahwa industri transportasi online itu adalah industri yang diatur pemerintah.
Semua elemen harus diatur mulai dari pengemudinya, aspek keselamatan hingga tata cara untuk memberikan layanan harus diatur yang harus difokuskan kepada masyarakat pengguna bukan dari sisi kepentingan pengusaha.
"Saya lebih meminta pemerintah itu kalau dia membuat aturan, fokusnya kepada masyarakat yang lebih luas yang dilayani. Dasarnya adalah perlindungan kepada masyarakat itu lebih enak pengaturannya, jadi tidak kepentingan pengusaha ini, pengusaha itu," kata dia.
Senada dengan hal itu, Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk tidak mundur dalam menerapkan PM 108 tersebut. Meskipun saat ini sudah ada tekanan dari pengusaha mau pun pengemudi taksi online.
"Jadi meskipun ada tekanan dari angkutan online, ya harus jalan ya karena aturan itu harus ada. Yang digugat itu kan seperti aturan kuota, stiker, tarif, terus KIR itu yang perlu, jadi menurut saya posisi pemerintah harus tegas," ujar dia.