Fungsi Sosial yang Melekat pada Hak Atas Tanah

Ilustrasi pertanian dari Pixabay
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pembangunan di Indonesia saat ini masih digencarkan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Membicarakan mengenai pembangunan, maka tidak jauh dengan dengan ketersediaan lahan yang ada. Setiap hak atas tanah memiliki fungsi pribadi dan sosial untuk kepentingan umum. Fungsi pribadi hak atas tanah meliputi memelihara dan memanfaatkan tanah dengan sebaik mungkin dan diusahakan agar tidak menjadi lahan mati atau tidak memiliki produktivitas.

Tanah yang dimiliki baik perseorangan ataupun badan hukum dilekati oleh hak atas tanah yang keberadaannya dijamin dan diakui oleh negara. Walaupun tanah memiliki fungsi pribadi, bukan berarti pemilik dapat memanfaatkan tanah sebebas-bebasnya, namun terdapat batasan yang diatur dalam undang-undang, salah satunya yaitu fungsi sosial untuk kepentingan umum.

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya bahwa terdapat batasan bagi pemilik bidang tanah yaitu melepaskan hak atas tanahnya untuk kepentingan umum. Contohnya berupa pemotongan bidang tanah dalam rangka pembangunan jalan desa ataupun pelepasan hak atas tanah dalam pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Sesuai pasal 28 J Ayat 2, negara dapat membatasi hak-hak dari warga negara dalam bentuk undang-undang dalam konteks menguasai hak atas tanah atas dasar fungsi sosial kepentingan umum bagi masyarakat Indonesia.

Seringkali dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh negara mendapati hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembebasan lahan. Penolakan lahan bahkan ancaman dari masyarakat guna melindungi lahannya untuk diambil alih oleh negara guna kepentingan umum masih sering terjadi saat ini.

Banyak sekali faktor penyebabnya, namun yang paling umum yaitu karena merupakan tanah turun-temurun dari orang tua, nenek, hingga buyut (waris) yang sejatinya tidak untuk dijual.

Selain itu juga karena penilaian ganti rugi tanah pemerintah dianggap kurang sesuai dengan keadaan pasar saat ini karena pemerintah sendiri tidak dapat mengontrol harga tanah yang cenderung bergantung pada daerah tanah tersebut berada. Tentunya akan berbeda nilai tanah yang di pedesaan dan jauh dari pusat kota dengan tanah yang di wilayah perkotaan dan padat penduduk.

Pentingnya kesadaran bagi masyarakat mengenai fungsi sosial tanah masih kurang, sehingga masih menimbulkan perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah. Pemanfaatan tanah sebagai fungsi sosial memiliki asas meliputi standar kebutuhan umum, kebaikan untuk umum, dan faedah untuk umum. Pembangunan yang didasari oleh kesadaran dan kepedulian masyarakat akan berdampak pada pertumbuhan positif dalam berbagai aspek bidang yang hasilnya sendiri akan dirasakan oleh masyarakat

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.